Patriarki merupakan sebuah sistem sosial yang menempatkan pria sebagai pemegang kekuasaan dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti. Dalam domain keluarga, sosok pria atau Bapak memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak dan juga harta benda.
Beberapa masyarakat patriarkal, menyatakan bahwa properti dan gelar diwariskan kepada keturunan laki-laki. Secara tersirat sistem tersebut melembagakan pemerintahan dan hak istimewa laki-laki serta menempatkan posisi perempuan di bawah laki-laki.
Secara historis, patriarki telah terwujud dalam organisasi sosial, ekonomi, politik, agama dari berbagai budaya yang berbeda. Bahkan meskipun tidak secara gamblang tertuang dalam konstitusi dan hukum, sebagian besar masyarakat pada praktiknya tetap bersifat patriarkal.
Budaya patriarki dinilai memiliki pengaruh buruk terhadap hak sosial perempuan di dunia, aliran feminisme menjadi jawaban dari dampak munculnya budaya patriarki. Lantas, bagaimana dampak negatif budaya patriarki di Indonesia yang jelas telah merugikan banya bagi kaum perempuan?
Baca Juga: Pengertian, Sejarah, dan Aliran Feminisme Lengkap
Diskriminasi: Pengertian, Jenis, Tipe dan Dampak, Lengkap!!
B. Dampak Negatif Budaya Pariarki di Indonesia
1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Komnas Perempuan mendokumentasikan 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2018, dengan rincian sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan.
Data ini tersebar ke 34 provinsi di Indonesia. Berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak lepas dari masih ajegnya budaya patriarki yang masih melekat sebagai pola pikir hingga menjadi faktor penyebab. Termasuk juga memberi legitimasi pada tindakan kekerasan yang dilakukan laki-laki kepada pasangannya.
Budaya patriarki yang memberikan pengaruh bahwa laki-laki itu lebih kuat dan berkuasa daripada perempuan. Sehingga istri memiliki keterbatasan dalam menentukan pilihan atau keinginan dan memiliki kecenderungan untuk menuruti semua keinginan suami, bahkan keinginan yang buruk sekalipun.
Terdapat sebuah realitas sosial yang kerap terjadi di masyarakat apabila kekerasan “boleh saja” dilakukan apabila istri tidak menuruti keinginan suami. Dominasi dari pihak laki-laki sangat terlihat pada bagian ini karena budaya patriarki tadi yang menciptakan sebuah konstruksi sosial bahwa perempuan adalah pihak yang lemah dan bisa disakiti, baik hati atau fisiknya.
Dalam relasinya dengan laki-laki, pemaknaan sosial dari perbedaan biologis tersebut menyebabkan memantapnya mitos, streotipe, aturan, praktik yang merendahkan perempuan dan memudahkan terjadinya kekerasan. Kekerasan dapat berlangsung dalam keluarga dan relasi personal, bisa pula di tempat kerja atau melalui praktik-praktik budaya.
Laporan kasus KDRT pun tidak semuanya terungkap karena sebagian besar korban tidak berani untuk membuka suara kepada pihak berwajib, serta penyebab lain yang terjadi adalah sebagian besar pihak perempuan merupakan ibu rumah tangga dan tidak memiliki penghasilan, sehingga apabila ia melaporkan suaminya ke pihak berwajib maka ada kekhawatiran jika ia dan anak-anaknya akan kehilangan seseorang untuk memberikan nafkah.
Potret budaya bangsa Indonesia yang masih patriarki sangat tidak menguntungkan posisi perempuan korban kekerasan. Seringkali perempuan korban kekerasan disalahkan (atau ikut disalahkan) atas kekerasan yang dilakukan pelaku (laki-laki).
Misalnya, isteri korban KDRT oleh suaminya disalahkan dengan anggapan bahwa KDRT yang dilakukan suami korban adalah akibat perlakuannya yang salah kepada suaminya. Stigma korban terkait perlakuan (atau pelayanan) kepada suami ini telah menempatkan korban seolah seburuk pelaku kejahatan itu sendiri.
2. Kasus Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2018 dengan temuan terdapat 16.217 kasus pelecehan seksual yang berhasil didokumentasikan. Budaya patriarki memposisikan laki- laki sebagai pihak yang gagah dan cenderung memiliki keleluasaan untuk melakukan apapun terhadap perempuan.
Ini yang menyebabkan tingginya angka pelecehan seksual di Indonesia. Budaya ini juga memberikan konstruksi dan pola pikir apabila laki-laki berkaitan erat dengan ego maskulinitas sementara femininitas sendiri diabaikan dan dianggap sebagai sesuatu yang lemah.
Masyarakat seperti membiarkan jika ada laki- laki bersiul dan menggoda kaum perempuan yang melintas di jalan, tindakan mereka seolah-olah menjadi hal yang lumrah dan wajar sebab sebagai laki-laki, mereka harus berani menghadapi perempuan, laki-laki dianggap sebagai kaum penggoda sementara kaum hawa adalah objek atau makhluk yang pantas digoda dan tubuh perempuan dijadikan sebab dari tindakan kekerasan itu sendiri.
Terdapat pula yang disebut dengan victimblaming, atau suatu kondisi dimana pihak korban yang justru menjadi objek atau sasaran kesalahan dari sebuah kejadian. Pada kasus pelecehan seksual, perempuan justru menjadi pihak yang disalahkan, entah itu berkaitan dengan cara berpakaian, tingkah laku, waktu kejadian pelecehan, atau justifikasi yang tidak menempatkan laki-laki sebagai pelaku.
Dasar dari justifikasi tersebut adalah merupakan sesuatu yang normal untuk laki- laki melakukan pelecehan seksual karena mereka memiliki libido atau syahwat yang tinggi, letak permasalahannya justru terdapat di perempuan yang “menurut moralitas masyarakat” tidak bisa menjaga dirinya dengan baik atau terhormat. Para korban pun akhirnya diberi label oleh lingkungan sosial dengan label yang jelek atau bahkan hina.